Jawaban:
PHI adalah kepanjangan kata dari Pengantar Hukum Indonesia. Ada tiga kata dalam istilah ini, yakni “pengantar”, “hukum”, dan “Indonesia”. Kata pengantar mempunyai pengertian sebagai mengantarkan kepada tujuan tertentu, atau dapat pula dimaknai sebagai memperkenalkan yang di dalam bahasa Belanda disebut inleideing, atau di dalam bahasa Inggris disebut introduction. Sedangkan yang dimaksud dengan kata “hukum” dan “Indonesia”, adalah “hukum Indonesia” yang dimaknai sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian maka istilah Pengantar Hukum Indonesia dapat dimaknai sebagai memperkenalkan secara umum atau secara garis besar tentang hukum di Indonesia.
Sebelum berlakunya kurikulum 1984, materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) disebut dengan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Dimaksud dengan ‘tata hukum Indonesia” ini adalah tatanan atau susunan atau tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
#semogamembantukk:)
[answer.2.content]